Aturan Islam Tentang Body Piercing/Tindik Tubuh
Menurut ajaran Islam, tubuh kita (termasuk seluruh bagiannya) adalah amanah dari Allah SWT yang dianugerahkan kepada kita dimana kita diminta untuk melindungi dan merawat dengan segenap kemampuan kita. Konsekuensinya adalah kita tidak diperbolehkan untuk merubahnya atau merusaknya dengan sesuatu yang tidak perlu; kita hanya diperbolehkan untuk turut campur dengan tubuh kita manakala ketika kita memperbaiki cacat alami yang diderita atau memperbaiki/menyembuhkan oleh sebab suatu penyakit. Usaha lainnya yang mencampuri atau merusak tubuh kita adalah termasuk kegiatan yang merubah ciptaan Allah SWT yang dikecam oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Kita ketahui dalam Al-Qur’an bahwa Syaitan, yang terkutuk, berikrar kepada Allah SWT. bahwa dia tanpa kenal lelah akan terus menyesatkan manusia dengan kerusakan dan kebinasaan: “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.4: 119). Selagi kita merenungkan ayat diatas, kita juga bisa membaca pernyataan Allah SWT di ayat Al-Qur’an berikut: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q. 30:30); “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q. 2: 195).
Berdasarkan ayat-ayat diatas, maka ‘body piercing’ atau tindik, mentato tubuh dll. semuanya masuk dalam kategori kepada kegiatan campur tangan yang tidak perlu, merubah dan merusak ciptaan Allah SWT. Untuk itu, bagi seorang Muslim yang taat dan sadar dengan agamanya tidak perlu berpikir untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Tindik dan tato bisa berakibat membahayakan tubuh. Bahkan sebenarnya melakukan tindik dapat mengakibatkan pelakunya siap berhadapan dengan beberapa resiko kesehatan. Untuk bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata dll. lebih rentan terinfeksi dan itu bisa menjadi perantara penyakit, beberapa diantaranya mungkin bisa berakibat fatal. Tidak mengherankan tentang hal ini karena setiap usaha yang tidak perlu yang dilakukan untuk merubah ciptaan Allah SWT akan dapat membawa dampak negatif yang berbalik ke diri kita sendiri.
Dalam ajaran Islam, semua kegiatan yang kemungkinan akan membahayakan kesehatan dipandang haram hukumnya bahkan jika kegiatan tersebut ada keuntungan yang bisa dibayangkan atau dikira-kira; dan keuntungan yang dibayangkan itu pun dianggap masih lebih kecil dampaknya dibanding bahaya atau resiko yang dihadapi. Dengan fakta ini saja dapat diketahui bahwa body piercing/tindik tubuh haram hukumnya.
Satu-satunya pengecualian dari para ulama tentang hal ini adalah dalam konteks ear piercing (tindik telinga) untuk kaum perempuan. Hal ini dikarenakan tindik telinga dibutuhkan oleh kaum perempuan untuk menggunakan perhiasan. Kaum laki-laki, menurut ajaran Islam, tidak memerlukan tindik telinga. Faktanya, Islam melarang laki-laki untuk meniru gaya yang menyerupai perempuan. Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).
Perlu juga diingat untuk tindik telinga pada perempuan itu cenderung berbeda; tindik telinga mengandung lebih sedikit bahayanya dibanding tindik pada lidah, bibir, kelopak mata dll.
Pertimbangan lainnya yang mendukung bahwa body piercing atau tindik diharamkan untuk laki-laki adalah: Islam melarang kita untuk meniru kebiasaan dan gaya hidup tertentu yang dilakukan oleh orang lain tanpa membawa manfaat yang jelas. Kegiatan meniru seperti itu dikecam oleh Nabi Muhammad Saw.
Kesimpulan: Body piercing atau tindik untuk laki-laki sama sekali diharamkan dalam Islam. Tindik di telinga diperbolehkan bagi kaum perempuan, menurut sebagian ulama. Pengecualian untuk perempuan ini tidak berlaku bagi kaum laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar