Hukuman Tidak Membayar Zakat
Apakah zakat diwajibkan atas seluruh kekayaan yang kita miliki, tanpa kecuali? Islam mewajibkan zakat kekayaan terbatas hanya pada harta yang berkembang. Maksudnya, harta itu tetap berkembang walaupun dibiarkan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan harus memiliki kemungkinan untuk berkembang, agar zakat dapat dipungut dari lebihnya dan harta pokok tetap ada.
Kata zakat dalam bahasa Arab berarti tumbuh, sehingga di antara yang menyebabkan wajib zakat adalah adanya pertumbuhan harta. Sehingga para ulama berpendapat tidak mewajibkan zakat atas rumah tempat tinggal, pakaian, alat-alat tumah tangga, hewan tunggangan, senjata yang diperlukan, alat-alat produksi dan buku-buku ilmu pengetahuan karena harta tersebut tidak berkembang dan memang menjadi kebutuhan pokok pemiliknya.
Bolehkah orang fasik diberi zakat?
Para ulama memperkenankan memberi zakat kepada orang fasik, selama ia berada tetap dalam keislamannya, tidak menyakiti kaum Muslim atau perbuatannya melampaui batas, dan untuk memperbaiki tingkah lakunya serta menghormati nilai kemanusiaannya, dan karena zakat itu diambil pula dari orang fasik, maka berhak untuk dikembalikan kepadanya. Walaupun berdasarkan ijma' ulama, orang-orang saleh yang istiqamah lebih utama untuk diberikan zakat.
Apa hukuman di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang dikaruniai Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, 'saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun dulu."
Nabi berucap :
"Janganlah orang-orang yang kikir sekali dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka itu mengira bahwa tindakannya itu baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka; segala yang mereka kikirkan itu dikalungkan dileher mereka nanti pada hari kiamat'.'' (HR Bukhari).
Dalam Hadis yang lain, Rasulullah SAW bersabda, :
"Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan setrikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian digosokkan ke rusuk, muka, dan punggungnya selama 50 ribu tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, untuk melihat apakah ia masuk surga atau neraka.
Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang seekor lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama 50 tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat apakah ia masuk surga atau masuk neraka." (HR Muslim).
Apakah kewajiban zakat gugur apabila muzakki meninggal dunia?
Berdasarkan pendapat jumhur fuqaha, zakat tidak gugur ditunaikan walaupun muzakki meninggal, karena zakat adalah hak harta yang bersifat wajib, seperti halnya utang. Zakat dapat dikeluarkan dari harta peninggalannya, meski ia tidak mewasiatkannya.
Apakah boleh orang yang khusus mencari ilmu mendapatkan zakat?
Orang yang mencari ilmu termasuk fardhu kifayah, karena ilmu tersebut pun tidak hanya untuk dirinya sendiri namun untuk kemaslahatan sebanyak-banyak umat, sehingga patut diberikan zakat. Diharapkan dengan pemberian zakat ia dapat memenuhi kebutuhannya membeli buku-buku atau untuk kepentingan agama dan dunianya.
sumber : republika
0 komentar:
Posting Komentar